Hukuman kebiri dan chip detector akan diberikan pada pelaku pemerkosaan
![]() |
| Ilustrasi |
![]() |
| Presisden Jokowi Saat Penerbitan PER.P.P.U No 1 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang Perlindungan Anak |
Setelah banyaknya kasus pemerkosaan berujung pembunuhan , maka dengan tegas Presiden Jokowi mengumumkan tentang penerbitan hukum kebiri pada pelaku kejahatan dan kekarasan seksual . Presiden Jokowi berpendapat bahwa sanksi atau hukuman yang diberikan pada pelaku kekerasan seksual belum membuat gentar para calon pelaku lainnya . Akhirnya , pada tanggal 25 Juni 2016 , Presisden Jokowi mengumumkan penerbitan PER.P.P.U No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak . Dan untuk para perlaku kejahatan seksual berupa pemerkosaan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut ;
1 . Kebiri Kimia
![]() |
| Ilustrasi Kebiri Kimia |
Kebiri kimia , yang menurut pandangan saya adalah kebiri dengan sistem injeksi pada tubuh untuk mematikan hormon hormon yang merangsang birahi seseorang . Dengan kebiri kimia , mungkin akan menghasilkan efek lemah syahwat dan impotensi . Selamat untuk yang mendapatkan hadiah ini .
2 . Alat Detector
![]() |
| Ilustrasi Chip Detector |
Alat pendeteksi juga akan ditanamkan dalam bagian tubuh pelaku pemerkosaan . Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui keberadaan para pelaku .
3 . Hukuman Mati
![]() |
| Ilustrasi Hukuman Mati |
Hukuman mati ini akan diterima oleh para pelaku pemerkosaan yang melakukan aksinya beramai ramai dan membunuh korbannya .
Keputusan Presiden Jokowi atas hukuman baru ini menuai pro dan kontra . Ada yang mendukung adapula yang menolak .
Bagaimana dengan anda ?





COMMENTS